🏝️ Jelajahi pesona wisata galelabarat! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, galelabarat (0271) 298503 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISPAR galelabarat

Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata galelabarat, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.

Profil Dinas

DISPAR galelabarat adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di galelabarat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah galelabarat, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat galelabarat.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR galelabarat mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengembangan Destinasi, Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata di galelabarat.
  • Pemasaran & Promosi, Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, dan branding destinasi galelabarat.
  • Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan pelaku ekraf, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung pariwisata.
  • Pengembangan Desa Wisata, Pembinaan desa wisata berbasis potensi lokal dan kearifan budaya galelabarat.
  • Pembinaan SDM & Industri Pariwisata, Pelatihan SDM, pembinaan Pokdarwis, dan pelayanan perizinan usaha pariwisata.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah galelabarat
Layanan Utama: Destinasi, Promosi & Event, Ekonomi Kreatif, Desa Wisata, Perizinan (TDUP), SDM Pariwisata
Kantor: Jl. Pariwisata No. 1, galelabarat
Dasar Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan & UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Sejarah Singkat

DISPAR galelabarat terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan galelabarat. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR galelabarat. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi galelabarat.

Cakupan Pelayanan

DISPAR galelabarat melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di galelabarat, dengan fokus pada:

  • Wisatawan yang membutuhkan informasi destinasi dan agenda wisata
  • Pengelola destinasi dan daya tarik wisata
  • Pelaku ekonomi kreatif, kuliner, dan kriya
  • Kelompok desa wisata dan Pokdarwis
  • Pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan)
  • Komunitas seni dan budaya pendukung pariwisata

Pencapaian Kami

DISPAR galelabarat dalam Angka

45+
Destinasi Wisata
12
Desa Wisata Binaan
1,2 Jt
Kunjungan/Tahun
98%
Kepuasan Wisatawan